Pemohon membawa permohonan akta Perkawinan sekaligus permohonan KK
Persyaratan :
- Mengisi Permohonan formulir Catatan Sipil (F-2.12)
- Melampirkan Surat Keterangan Kawin secara Agama / Kepercayaan
- Foto copy Kutipan akta kelahiran kedua mempelai
- Surat ijin orang tua/wali bagi yg belum berumur 21 tahun, bagi calon Pria yang belum mencapai umur 19 tahun, bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/Pejabat ditunjuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Surat keterangan belum pernah Kawin dari Kepala Desa/Lurah setempat (Surat Ijin dari Konsulat bagi WNA)
- Foto copy Kutipan Akta Kematian/Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
- Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan pengadilan setempat tentang ijin perkawinan
- Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas
- Foto copy KTP kedua mempelai
- Foto copy KTP kedua orang saksi (foto copy passport bagi WNA)
- Foto copy KK kedua mempelai
- Pas foto berdampingan 4X6 sebanyak 4 lembar
- Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI
- Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk menandatangani buku register Akta Pencatatan Sipil.
- Melampirkan KK Asli
- Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
- Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
FORMULIR DOCUMENT DOWNLOAD DISINI
ON ENGLISH
REQUIREMENTS FOR PROCESS LEGAL WEDDING CERTIFIACTE IN INDONESIA
The Petitioner brings a marriage certificate application as well as a KK application
Document Requirements:
- Fill out the Application for Civil Registration form (F-2.12)
- Attach a Marriage Certificate in Religion / Belief
- Photocopy of excerpt of birth certificates of the two brides
- Permission letter from parents / guardians for those who are not 21 years old, for male candidates who have not reached the age of 19 years, for female candidates who have not reached the age of 16, it is necessary to have dispensation from the Court / Official appointed in accordance with Law Number 1 of 1974.
- Certificate of never being married from the local village head / village head (Permit / CNI ” No Impediment of Marriage” from the Consulate for foreigners)
- Photocopy of excerpt of Death / Divorce Certificate if the person concerned has been married
- For second marriages onwards, it is supplemented with a local court ruling regarding a marriage permit
- A joint statement by the bride and groom with a stamp duty of Rp. 6000 stating that marriage registration is carried out on a consensual basis without coercion by anyone
- Two witnesses who are 21 years and over
- Photocopy of the bride’s ID cards
- Photocopy of KTP of the two witnesses (photocopy of passport for foreigners)
- Photocopy of the family of the bride and groom
- 4 x 6 side-by-side photos
- Commander’s Permit for TNI and POLRI
- The bride and groom and 2 (two) witnesses are present to sign the Civil Registration Deed register book.
- Attach Original KK
- Fill in Form F-1.03 to use for power of attorney to fill in Biodata of Indonesian Citizens (if the person concerned cannot take care of the application by himself)
- Fill out the form with code F-1.16 used for applications for changes in KK
- Fill out the form with code F-1.05 and code F-1.06 used for changes to Indonesian Citizen Biodata (if there is a change in data elements on other KK members, including supporting evidence of the birth certificate / certificate)
ALL FORM DOCUMENT CAN DOWNLOAD HERE